Penipuan Shopee Lewat Telepon Wa

Penipuan Shopee Lewat Telepon Wa

Hindari Memberikan Data Diri secara Sembarangan

Akhir-akhir ini juga ramai mengenai data diri khalayak berupa foto KTP dan selfie yang beredar dan diperjualbelikan. Hal ini juga patut Anda perhatikan.

Pastikan Anda hanya mengirimkan data pribadi ini kepada mereka yang memang berotoritas. Jangan sembarangan mengunggah foto seperti ini di sembarang tempat. Jika ada keraguan di hati Anda ketika hendak mengirim data, maka sebaiknya Anda tangguhkan dulu dan coba cari informasi lebih lanjut mengenai validitas pihak yang meminta data.

Nah, semoga beberapa tip menghindari penipuan berkedok pinjaman online lewat WA dan SMS di atas bisa membantu ya. Jangan lupa untuk share artikel ini juga kepada teman-teman, kolega, dan keluarga Anda agar kita semua teredukasi dengan baik mengenai bahayanya pinjol ilegal.

Seperti yang kita ketahui bahwa orang-orang pada era ini cenderung sangat terlibat dalam penggunaan media sosial. Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, memainkan peran penting dalam berbagai aspek, mulai dari interaksi sosial hingga pembagian informasi. Deskripsi tentang orang pada masa kini sering kali mencerminkan keterlibatan mereka dalam platform-platform seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya.

Individu pada era ini sering menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, berbagi pengalaman, dan menjaga hubungan dengan teman, keluarga, serta rekan kerja. Mereka mengunggah foto, video, dan pemikiran mereka, menciptakan narasi digital yang merefleksikan kehidupan sehari-hari mereka. Media sosial juga menjadi saluran untuk menyampaikan pendapat, menyuarakan isu-isu penting, dan berpartisipasi dalam percakapan global.

Tidak hanya itu, media sosial juga menciptakan fenomena selebriti digital, di mana individu dapat menjadi terkenal melalui platform online dengan meraih banyak pengikut. Pemasaran diri dan brand personal juga semakin penting, dengan banyak orang memanfaatkan media sosial untuk membangun citra diri dan mempromosikan keterampilan atau produk mereka.

Tentu saja terdapat kekurangan didalamnya, dimana banyak orang yang menggunakan kesempatan kemudahan informasi yang didapat untuk menipu orang lain seperti:

-Penipuan identitas (Seseorang bisa menciptakan profil palsu dan berpura-pura menjadi orang lain. Ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk penipuan finansial atau pencemaran nama baik).

-Penipuan investasi (Penawaran investasi palsu atau skema cepat kaya dapat disebarkan melalui media sosial untuk menipu orang agar menginvestasikan uang mereka dalam proyek yang sebenarnya tidak ada).

-Penipuan undian atau hadiah (Pesan palsu yang mengklaim bahwa pengguna telah memenangkan undian atau hadiah tertentu dapat digunakan untuk mendapatkan informasi pribadi atau mengakses akun keuangan) dll.

Salah satu contohnya yaitu penipuan undian atau hadiah juga penipuan identitas yang mengatasnamakan orang lain atau perusahaan. Seperti yang dialami oleh Rahman salah seorang karyawan yang bekerja di salah satu Perusahaan yang ada di Bandung pada tanggal 2024.

Berawal dari adanya telepon masuk dengan nomor tidak dikenal melalui media sosial WhatsApp, penelepon itu mengatasnamakan salah satu platform belanja online yaitu Shopee, dimana pada kasus ini juga Rahman tidak berpikir jauh bahwa hal ini akan menjurus kepada hal penipuan karena memang menggunakan aplikasi Shopee.

Setelah berbincang, penelepon yang mengatasnamakan Shopee itu memberitahukan bahwa Rahman mendapatkan hadiah dari Shopee karena telah aktif berbelanja pada aplikasi tersebut, penelepon pun meminta Rahman untuk mengirimkan nomo rekening agar hadiahnya bisa segera dikirimkan. Setelah beberapa waktu, uang sebesar Rp. 2.000.000 yang penelepon klaim sebagai hadiah pun akhirnya masuk ke rekening Rahman.

Setelah masuknya uang itu ke rekening Rahman, penelepon pun memberitahu Rahman jika ada undian yang hadiahnya lebih besar dari sebelumnya tetapi memiliki syarat yaitu dengan cara mengisi formulir data diri yang mengharuskan Rahman mengirim foto KTP juga foto ATM yang dikirimkan melalui personal chat. Setelah dikirimkannya,, penelepon pun mulai meminta Rahman untuk menyebutkan kode OTP (Kode verifikasi satu waktu yang digunakan untuk memastikan keamanan data saat mendaftar atau mengubah informasi) pada saat itu, Rahman mengikuti perintah penelepon dengan mengirimkan kode OTP padanya dimana ternyata kode OTP yang telah dikirimkan itu digunakan oleh penelepon untuk masuk kedalam mobile banking. Setelah penelepon itu berhasil masuk kedalam mobile banking Rahman, penelepon langsung menguras seluruh dana yang ada didalam rekening Rahman sekitar sebesar Rp. 17.000.000.

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Penipu via Telepon yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Agustus 2018, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Jumat, 12 November 2021.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Cara Menghindari Penipuan Lewat SMS Dan Lewat Telepon

Untuk menghindari modus penipuan ada baiknya selalu berhati-hati jika menerima informasi dari nomor tidak di kenal, berikut ini beberapa cara menghindari penipuan lewat telpon dan sms:

Tingkat keberhasilan komunikasi verbal atau langsung memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibanding teks. Oleh karena itu untuk menghindari penipuan selalulah berhati-hati dan waspada jika mendapat informasi semisal hadiah atau undian dari nomor tidak dikenal.

Demikianlah ulasan cara melaporkan nomor penipuan dan tentang cara melaporkan telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL, semoga informasi cara melaporkan penipuan lewat telepon diatas dapat bermanfaat,

-- Laporan terbaru dari sejumlah pemilik ponsel di Indonesia yang menerima panggilan tak dikenal salah satunya dari nomor berawalan +77 pada dasarnya bukan perkara baru. Ini merupakan modus penipuan yang terjadi di seluruh dunia sejak tahun 2000-an.

Konon teknik penipuan ini berawal dari Jepang. Orang Jepang menyebutnya sebagai Wangiri yang berarti "sekali dering dan tutup."

Maksud dari sekali dering adalah pelaku akan menelepon hanya dalam rentang sekali dering dan langsung menutupnya. Cara ini diyakini bisa memancing korban untuk menelepon balik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak jarang pelaku pun mengirim pesan SMS, WhatsApp, hingga surat elektronik alias email untuk meyakinkan korban untuk menelepon balik.

Modus ini mulai bekerja ketika umpan tersebut termakan oleh korban. Ketika korban menelepon balik, maka tagihan biaya panggilan akan melonjak tak wajar. Sedangkan sang pelaku akan mengulur pembicaraan selama mungkin.

Belakangan sejumlah warga mengaku mendapatkan panggilan tak dikenal dengan kode nomor +77 atau +37. Biasanya, nomor ini akan menelepon sekali lalu ditutup.

Pelanggan yang menelepon kembali, konon katanya dikenakan biaya US$ 15-30 atau sekitar Rp200-400 ribu.

Teknik yang dipakai oleh pelaku penipuan seperti ini sebenarnya sederhana. Mereka menyewa nomor telepon premium internasional dari operator lokal di negara mereka.

Selanjutnya, mereka menghubungi nomor acak yang ada di seluruh dunia untuk sekali dering saja.

Pelaku penipuan pun mendapatkan untung dengan menyedot saldo pulsa para korbannya.

Pasalnya mereka mendapat komisi dari operator lokal karena telah menggunakan nomor premium internasional. Mereka memperoleh setidaknya US$1 untuk setiap telepon yang masuk.

Negara-negara seperti Burundi (+257), Malawi (+265), Pakistan (+92), Rusia (+7), Nigeria (+234), Tunisia (+216), dan Belarusia (+375) merupakan negara pelaku penipuan ini berasal.

Ada beberapa cara untuk terhindar dari jenis penipuan ini. Namun yang terpenting adalah tidak menerima telepon ataupun menelepon balik dari kode telepon tak dikenal. Terlebih jika telepon yang masuk hanya berdering sekali dan berasal dari negara-negara bekas Uni Soviet dan Afrika.

Jika sedang menunggu telepon internasional, pastikan mengenal kode negara di panggilan yang masuk. Kode tersebut bisa dicek di Google atau menggunakan aplikasi TrueCaller. Dan jangan lupa melaporkan nomor mencurigakan ke operator seluler yang dipakai.

Masalah ini belakangan dirasakan oleh masyarakat hingga memunculkan pesan berantai di WhatsApp. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Telkomsel. Mereka mengaku menerima aduan pelanggan yang mengeluhkan panggilang dari kode nomor tak dikenal.

"Kita sedang berkordinasi dengan seluruh pihak terkait khususnya untuk urusan internasional call seperti Telin, Indosat, dan Gaharu Telkom. Untuk urusan teknis, tim dari Telin sedang menginvestigasi. Kali ini memang agak masif, yang paling penting sekarang menjaga kenyamanan pelanggan," tutur General manger External Corpcomm Telkomsel Denny Abidin dalam pesan singkatnya kepada

KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.

Portal tersebut merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai sarana aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.

Dilansir dari laman resmi aduannomor.id, aduan bisa berasal dari seluruh kalangan masyarakat, termasuk organisasi, penegak hukum, badan, bank, maupun instansi lainnya.

Baca juga: Cara Melaporkan Nomor Rekening yang Terindikasi Penipuan secara Online

Lantas, bagaimana cara melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online?

#1. Cara Melaporkan No Penipuan Telkomsel Dan Cara Blokir Nomor Penipuan Telkomsel

Bagian pertama adalah cara melaporkan penipuan telkomsel lewat telepon, Telkomsel memfasilitasi pelanggan untuk menyampaikan aduan melalui format yang telah ditentukan oleh pihak Telkomsel. Telkomsel membuka layanan SMS ke nomor 1166 sebagai tempat pengaduan SMS penipuan.

Untuk cara melaporkan nomor penipuan telkomsel atau cara melaporkan telepon penipuan telkomsel berikut ini format pengaduan no penipu yang menggunakan Nomor telkomsel:

Misalnya, apabila pengguna menerima SMS penipuan yang isinya (selamat anda mendapatkan hadiah mobil dari telkomsel poin, cara menukarkan hadiah dan daftar pemenang bisa diliat di….) isi sms ini, lalu kirim ke 1166.

Contoh melaporkan nomor penipu dengan format: Penipuan #selamat anda mendapatkan hadiah mobil dari telkomsel poin, cara menukarkan hadiah dan daftar pemenang bisa diliat di….#081xxxxxxx

Lalu bagaimana cara melaporkan penipuan lewat telepon, pengaduan penipuan dari no telkomsel juga bisa mendatangi GraPARI atau mengadukan melalui Call Center 188 bagi pengguna kartu simpati, as, dan loop dan untuk pengguna kartu halo cara melaporkan penipuan lewat telepon adalah menghubungi call center 133.

Telkomsel juga mendorong pelanggan yang menerima SMS penipuan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Telkomsel bekerjasama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk dapat mengungkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat, itulah cara lapor telepon penipuan yang mengunakan nomor telkomsel.

Apakah Ada Penipuan di Shopee Lewat Telepon?

Penipuan yang paling banyak terjadi di Shopee adalah penipuan melalui telepon seluler. Bagaimana cara kerja penipuan ini? Ada kasus dimana Anda dapat telepon dari Shopee, penipuan dilakukan lewat call secara langsung dimana penipu tersebut mengatasnamakan dirinya merupakan karyawan Shopee.

Lalu oknum tersebut menyatakan bahwa Anda telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program untuk mendapatkan saldo Shopee Pay. Ini adalah kasus penipuan Shopee Pay. Dan Anda akan benar-benar mendapatkan SMS berupa undangan untuk mengikuti acara tersebut.

Lalu SMS permintaan kode juga akan masuk, padahal Anda tidak ada melakukan login ke akun Shopee Anda. Karena sistem keamanan Shopee yang sudah dilengkapi dengan kode OTP, maka Anda akan aman dari penipuan selama Anda tidak memberikan kode OTP Anda kepada orang lain.

Penipuan lain adalah menerima pop up message melalui SMS telepon Anda. Anda akan diajak untuk menekan tombol ikut ketidak pop up tersebut muncul. Pesan tersebut biasanya memberitahukan Anda mendapatkan sejumlah uang, cashback atau pun barang gratis. Semua hal tersebut nampak akan menggiurkan, namun semua itu ternyata berkedok penipuan. Oleh karena itu kalian jangan mudah tergiur akan keuntungan instan, ya.

Biar Anda terhindar juga dari penipuan Shopee, Shopee juga selalu mengingatkan untuk tidak melakukan transaksi apapun di luar Shopee. Jika Anda pemula dan sudah mengetahui cara belanja di Shopee yang baik dan benar, maka Anda sudah tahu agar Anda terhindar dari penipuan Shopee, yaitu untuk menolak jika ada seller yang mengajak pembelian di luar Shopee.

Baca juga : 2 Cara Belanja di Shopee bagi Pemula: Belanja Mudah dan Irit

Apa Itu Kode OTP Shopee?

Dikutip dari panduan Shopee sendiri, OTP atau One-Time Password adalah kode verifikasi atau password sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter (seringkali angka) unik dan bersifat rahasia yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau email. Sistem akan memverifikasi dengan kode OTP untuk memproses transaksi tertentu, seperti:

Pihak Shopee sendiri mengklaim bahwa mereka tidak pernah meminta kode OTP dengan alasan apapun kepada pihak penjual maupun pembeli. Apalagi dengan alasan memberikan hadiah atau menyelesaikan suatu permasalahan. Oleh karena itu jangan sembarangan memberikan kode OTP Anda kepada siapapun.

Jika kode OTP Anda sudah bocor maka akun Shopee Anda sudah tidak aman lagi. Untuk itu perlu diketahui beberapa hal untuk menghindari penipuan melalui PIN dan sistem OTP ini, berikut caranya:

Tidak menggunakan angka yang berurutan atau sama.

Tidak menggunakan angka yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir.

Berikut adalah contoh tampilan situs palsu yang mengatasnamakan Shopee:

Dipaksa? Segera Menjauh

Umumnya penyedia jasa pinjaman yang kredibel menggunakan website atau aplikasi resmi sebagai media untuk berkomunikasi. Namun, Anda akan selalu bisa menghubungi pihak fintech pendanaan terkait apabila ada yang ingin ditanyakan secara langsung.

Nah, ini dia bedanya dengan pinjol abal-abal, terutama yang menawarkan pinjaman online lewat WA dan SMS. Biasanya mereka hanya mau menggunakan jalur pesan singkat, agar lebih mudah mengintimidasi (calon) korbannya. Peluang mereka untuk menjerat korban akan lebih terbuka lebar.

Selain itu, jika Anda sudah sekali berkontak dengan pinjol ilegal tersebut, nantinya mereka akan terus memaksa untuk mencapai tujuannya.

Langsung Hapus dan Blokir

Jika ada penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS, lebih baik langsung hapus saja pesannya, dan tak perlu ditanggapi sama sekali. Bahkan blokir sekalian, agar mereka tak mengganggu Anda lagi.

Perlu Anda ketahui, bahwa merupakan dosa besar bagi fintech pendanaan legal untuk mengirimkan penawaran pinjaman dana kepada Anda lewat jalur pribadi seperti WA dan SMS, tanpa mendapatkan izin dari Anda. Ada sanksi yang bisa memberatkan lo!

Jadi, jika Anda mendapatkan penawaran seperti ini melalui WA dan SMS, tanpa Anda merasa minta dikirim penawaran, maka sudah bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal. Anda tak perlu menanggapinya.

Cara melapor nomor telepon mencurigakan

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah nomor telepon yang terindikasi penipuan melalui laman aduannomor.id:

Anda dapat langsung memanfaatkan portal aduannomor.id ini apabila mendapat chat atau telepon dari nomor yang tidak dikenal dan terindikasi penipuan.

Baca juga: Cara Membuat Nomor Halaman di Microsoft Word, Cepat dan Mudah

Ginee Indonesia, Tool Bisnis Online Paling Kredibel

Punya kesulitan mengelola toko online yang terdaftar di berbagai marketplace? No worries, Ginee Indonesia hadir untuk Anda! Ginee adalah sistem bisnis berbasis Omnichannel Cloud yang menyediakan berbagai fitur andalan lengkap guna mempermudah pengelolaan semua toko online yang Anda miliki hanya dalam satu platform saja!Fitur dari Ginee beragam, lho! mulai dari manajemen produk, laporan penjualan, Ginee WMS, yang artinya Anda dapat mengelola manajemen pergudangan dengan lebih mudah, Ginee Chat yang memungkinkan Anda mengelola chat pelanggan dari berbagai platform, hingga Ginee Ads untuk kelola semua iklanmu di berbagai platform. Yuk, daftar Ginee Indonesia sekarang FREE!

Sering mendapat SMS atau pesan WhatsApp yang menawarkan pinjaman? Pinjaman online lewat WA dan SMS ini merupakan modus baru para pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Semakin tak asing rasanya hal ini terjadi pada masyarakat Indonesia saat ini.

Biasanya, melalui penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS ini, mereka menawarkan syarat peminjaman yang ringan tanpa meminta keterangan data pribadi lainnya. Tentu saja ini sudah salah, karena fintech pendanaan legal dan terdaftar di OJK harus melengkapi data diri (calon) peminjam sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman.

Tidak pernah ada fintech pendanaan yang melayani peminjaman dana tanpa syarat apa pun.

Karenanya, tak heran melihat kondisi saat ini, ketika kita dihadapkan kembali pada peluang krisis akibat pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai—bahkan kurva kasus positif aktifnya semakin naik—dan kebutuhan hidup yang semakin banyak tetapi tidak diiringi pemasukan yang memadai, semakin banyak pula orang yang tergiur. Hal ini terjadi terutama pada mereka yang memang kurang paham akan cara kerja peminjaman dana secara online, hingga akhirnya menggunakan layanan peminjaman tersebut.

Pinjaman online lewat WA dan SMS ini bisa dianggap sebagai usaha penipuan lo, karena di sini terjadi upaya yang memanfaatkan kekurangan debitur dan akhirnya menimbulkan kerugian.

Karenanya, perlu diketahui ciri-ciri lain dari pinjaman online ilegal yang bisa mengarah pada penipuan ini. Biasanya para  pelaku akan menawarkan produk secara paksa, tidak memberlakukan persyaratan, iming-iming yang terlalu menggiurkan hingga tak masuk akal, tidak ada informasi valid mengenai keberadaan pinjol tersebut, dan lain-lain.

Silakan Anda mengecek artikel berikut, untuk mengetahui ciri dan tanda pinjaman online ilegal, terutama pinjaman online lewat WA dan SMS.

Untuk itu, perlu adanya tindakan preventif untuk menghindari penipuan berkedok pinjaman online ini. Berikut beberapa tip yang bisa dilakukan.

Penipuan dalam UU ITE

Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, jerat penipuan yang diatur dalam UU ITE pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[4]

Namun sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang termasuk ke dalam media elektronik lainnya. Apakah telepon seluler termasuk ke dalamnya?

Lebih lanjut, melalui Lampiran SKB UU ITE merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17):

Menjawab pertanyaan Anda, dari SKB UU ITE di atas dapat kita ketahui bahwa media telepon tidak disebutkan secara tegas, sehingga kami berpendapat jika perbuatan pelaku penipuan tidak termasuk dalam unsur pasal UU ITE, maka pelaku penipuan via telepon tetap bisa dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.

Namun sebagai informasi tambahan, tidak menutup kemungkinan penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Sebagai gambaran penerapan pasal penipuan, kami mengambil contoh kasus terdapat di Putusan PN Masamba No. 185/Pid.Sus/2014/PN Msb. Pada putusan tersebut, terdakwa melakukan penipuan dengan cara mengunggah foto-foto barang yang akan ia jual. Setelah itu seorang korban (calon pembeli/pembeli) tertarik untuk membeli barang yang dimaksud. Terdakwa lalu melanjutkan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM) lalu meyakinkan pembeli.

Terdakwa meminta kepada calon pembeli apabila berminat dengan barang yang diiklankan tersebut untuk terlebih dahulu mentransfer segala biaya-biaya yang berhubungan dengan barang yang akan dibeli. Karena setuju, pembeli mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa, dan pembeli memfoto bukti transfer via ATM, kemudian mengirimnya kepada terdakwa via BBM. Terdakwa memfoto barang yang sudah dibungkus rapi dengan nama dan alamat pembeli yang tercantum tersebut dan foto tersebut dikirim kepada pembeli.

Sehingga pembeli akhirnya yakin bahwa barang yang dibelinya telah dikirim, namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan pengiriman barang kepada para pembeli.

Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (saat ini telah diubah dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).

Pada amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sehingga terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan.